DUMAI (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan penyelidikan mendalam usai mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan maraknya peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Dumai Barat, Unit Polsek Dumai Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dengan ratusan paket ganja kering siap edar.
EM alias EA (55) warga Kecamatan Dumai Timur yang diketahui sebagai pengedar ganja kering akhirnya diamankan polisi di kediamannya, Senin (9/1) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, Rabu (11/1) membenarkan adanya penangkapan tersangka EM yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
''Tersangka kami amankan di kediamannya setelah anggota sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja. Saat dilakukan penggerebekan anggota di lapangan berhasil mengamankan 457 paket ganja siap edar,'' ujar Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja kering.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat, jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EM di kediamannya, Senin (9/1) sore.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 122 paket sedang ganja dan 335 paket kecil ganja kering siap edar dengan berat kotor sekitar 800 gram.
''Untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka EM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka EM akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,'' pungkas Kompol Asep.(mx12/hen)
Laporan RPG, Dumai