JAKARTA (RIAUPOS).CO - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menerima anugerah kabupaten/kota layak anak (KLA) dengan kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
Penghargaan ini telah diterima Kabupaten Kampar yang kedua kalinya dengan kategori madya tahun 2021, penganugrahan penghargaan KLA diberikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni diterima oleh Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM di Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Penghargaan ini juga sudah dilakukan melalui zoom meeting beberapa waktu lalu, namun untuk penerimaan dilakukan saat ini.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Agustina Erni mengatakan, kebijakan KLA telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah melalui pembangunan KLA," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, Forkopimda serta dinas instansi terkait dan lembaga ataupun organisasi, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kampar yang sudah bekerja sama mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai KLA.
"Kalau dalam Islam itu kita termasuk orang yang rugi, dalam arti kata kita jangan bertahan di situ saja harus terus meningkatkan lagi dari kategori madya semoga selanjutnya kategori utama, yang penting kita selalu koordinasi kepada OPD terkait, edukasi kepada masyarakat dan yang terpenting sarana dan prasarananya untuk anak tapi perlu koordinasi dengan semua OPD yang terkait," jelas Kamsol.
Dikatakan Kamsol, Pemkab Kampar akan lanjutkan komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah melalui implementasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah.(kom)