TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Tim Buser Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar barang haram jenis sabu di Dusun III, Kampung Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Senin (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berinisial SBT (28) merupakan warga Dusun III, Kampung Baru, Desa Kota Garo. Bersama tersangka berhasil diamankan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain menyita barang bukti yang diduga narkoba, diamankan juga tujuh plastik bening pembungkus, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok, satu unit HP dan uang tunai Rp200 ribu.
Penangkapan tersangka berawal Senin (30/1) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun III, Kampung Baru, Desa Kota Garo yang dilakukan oleh pelaku SBT (28).
Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkoba, lalu pada saat hendak ditangkap pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap. Serta ditemukan satu buah kotak rokok dalam saku celana sebelah kiri tersangka. Saat dibuka ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Saat dipertanyakan terkait kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa 4 paket yang diduga sabu adalah miliknya yang diperoleh dari GA (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali. Atas kejadian tersebut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH membenarkan atas penangkapan tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Kampung Baru, Desa Kota Garo berinisial SBT umur 28 tahun.
''Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir, kepada tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' jelas Kapolsek AKP M Simanungkalit SH MH.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Tapung Hilir