Pemilu Malaysia, Kerajaan Perpanjang Batas Waktu Nama Perdana Menteri Baru

Internasional | Rabu, 23 November 2022 - 01:01 WIB

Pemilu Malaysia, Kerajaan Perpanjang Batas Waktu Nama Perdana Menteri Baru
Muhyiddin Yassin (kiri) dan Anwar Ibrahim (kanan). (REUTERS)

KUALALUMPUR (RIAUPOS.CO) - Kerajaan Malaysia memperpanjang batas waktu penyerahan nama Perdana Menteri hingga hari ini, Selasa (22/11/2022) menyusul pemilu tidak mencapai kemenangan yang telak. Partai bersaing ketat di tengah hambatan ekonomi global. Tak ada partai yang meraih suara mutlak 50 persen. 

Hampir 1.000 kandidat memperebutkan 221 kursi parlemen. Pemungutan suara berakhir pada pukul 6 sore waktu setempat, Sabtu (19/11/2022) dan hasilnya tak ada yang memenangkan kursi 50 persen.


Karena itu, Raja Malaysia telah memperpanjang batas waktu 24 jam bagi partai-partai untuk membentuk pemerintahan baru, hingga pukul 14:00 hari ini. Muhyiddin Yassin dari Aliansi Nasional dan Anwar Ibrahim dari Pakta Harapan bergegas membujuk partai-partai kecil untuk mendapatkan dukungan. Lobi-lobi tengah dilakukan.

“Raja telah mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tenang sampai pembentukan pemerintahan baru dan penunjukan Perdana Menteri ke-10 selesai,” bunyi pernyataan dari Istana seperti dilansir dari Asia Nikkei, Selasa (22/11/2022).

Ada 2 calon yang bersaing ketat dan saling klaim kemenangan. Mereka adalah Muhyiddin Yassin dan Anwar Ibrahim.

Muhyiddin, yang pertama mengklaim telah memenangkan mayoritas anggota majelis rendah yang baru terpilih, telah mendapat dukungan dari partai-partai yang memenangkan 28 kursi kumulatif. Anwar, terlihat dalam sebuah diskusi dengan Front Nasional pada Senin sore di Kuala Lumpur.

Front Nasional yang dipimpin oleh Ahmad Zahid Hamidi memenangkan 30 kursi dalam pemilihan majelis rendah yang diadakan pada hari Sabtu. Hope Pact resmi meraih 82 kursi. Koalisi akan membutuhkan setidaknya 112 untuk membentuk pemerintahan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook