SEPAKBOLA DUNIA

Tiga Warga Bulgaria yang Diduga Menjadi Mata-Mata Rusia Telah Didakwa di Inggris

Internasional | Senin, 21 Agustus 2023 - 04:09 WIB

Tiga Warga Bulgaria yang Diduga Menjadi Mata-Mata Rusia Telah Didakwa di Inggris
Ilustrasi mata-mata. (PIXABAY)

LONDON (RIAUPOS.CO) - Tiga warga negara Bulgaria yang ditahan sejak 8 Februari telah didakwa di Inggris. Ketiganya diduga telah menjadi mata-mata Rusia setelah penyelidikan anti-terorisme yang berlangsung lama.

Mengutip dari The Guardian, Ahad (20/8), menurut keterangan dari polisi Metropolitan lima orang telah ditahan pada Februari setelah penyelidikan anti-teroisme dan berlangsung lama. Tiga dari lima orang tersebut kemudian didakwa karena kepemilikan identitas palsu.


Mereka dilaporkan membawa paspor dan kartu identitas dari Bulgaria, Prancis, Italia, Spanyol, Kroasia, Slovenia, Yunani, dan Republik Ceko. Para terdakwa ditangkap di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi 1911, dugaannya bahwa dokumen tersebut dipalsukan dan memilikinya dengan niat yang tidak benar.

Identitas dari ketiga orang yang diduga mata-mata adalah Orlin Roussev (45) dari Great Yarmouth, Norfolk; Biser Dzhambazor (41); dan Katrin Ivanova (31) dari Harrow, barat laut London. Menurt BBC, ketiganya telah tinggal di Inggris selama bertahun-tahun, bekerja, dan tinggal di serangkaian properti pinggiran kota.

Dikatakan bahwa Roussev memiliki sejarah urusan bisnis di Rusia, dia pindah ke Inggris pada 2009 dan menghabiskan tiga tahun bekerja di bidang jasa keuangan. Dzhambazov digambarkan sebagai pengemudi di rumah sakit dan Ivanova sebagai asisten laboratorium untuk bisnis kesehatan swasta. Pasangan tersebut pindah ke Inggris sekitar satu dekade lalu dan menjalankan organisasi komunitas yang menyediakan layanan bagi orang-orang Bulgaria.

 Sebelumnya, Polisi Metropolitan mengatakan bahwa ketiga terdakwa ditangkap pada 8 Februari. Dua orang lainnya ditahan pada saat yang sama, seorang pria berusia 31 tahun yang tinggal di London barat, dan seorang wanita berusia 29 tahun dari London utara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook