MANILA (RIAUPOS.CO) - Rencana Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang akan membelakukan hukuman mati bagi gembong narkoba, mendapat penentangan dari para pegiat keadilan dan kemanusiaan di negaranya.
Duterte memang mengkhususkan hukuman mati tersebut sebagai bagian dari memerangi peredaran narkoba di Filipina.
Seperti diketahui, semenjak menjabat sebagai Presiden Filipina, Duterte membuat kebijakan tembak di tempat terhadap bandar narkoba atau mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba. Padahal, Filipina sudah tak menerapkan hukuman mati bagi penjahat atau pelaku kriminal. Namun, Duterte dalam memerangi narkoba menerapkan kebijakan berdarah.
Saat Duterte pada akhir Juli kemarin mendorong sekali lagi untuk memberlakukan kembali hukuman mati bagi para pelanggar narkoba, tentu pegiat keadilan terkejut. Tanpa pemberlakuan hukuman mati, banyak pelaku kejahatan narkoba tewas saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Artinya, ketika hukuman mati kembali diberlakukan, maka penjahat narkoba yang meninggal akan semakin banyak. Hal ini disebut pegiat keadilan bertentangan dengan HAM.
Sejak berkuasa pada 2016, Duterte memang telah melakukan tindakan brutal terhadap tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Duterte mengeluarkan perintah tembak kepada polisi dan sambil mendorong warga untuk juga membunuh pengguna narkoba.
Polisi sendiri mengatakan mereka menembak karena untuk membela diri saat melakukan penggerebekan dan data menunjukkan lebih dari 8.000 orang tewas dalam operasi anti-narkoba di Filipina. Namun, Komisi HAM Filipina memperkirakan korban tewas mencapai 27.000 orang.
Tumpukan mayat telah didokumentasikan oleh jurnalis foto setelah penggerebekan polisi. Bahkan banyak mayat yang dibiarkan di jalan-jalan dan itu diduga pembunuhan akibat main hakim sendiri. Tentunya ini sangat mengejutkan dunia.
“Hukuman mati akan memberi negara senjata lain dalam perang yang sedang berlangsung melawan narkoba,” kata Carlos Conde, peneliti asal Filipina untuk Human Rights Watch seperti dilansir BBC.
Survei oleh Social Weather Stations, sebuah lembaga jajak pendapat, telah menunjukkan perang terhadap narkoba tetap populer di Filipina. Para ahli sendiri menyebut sebenarnya kebijakan berdarah gagal mengekang penggunaan atau pasokan narkoba. Hal itu membuat mayoritas publik mendukung pemberlakuan kembali hukuman mati terhadap penjahat narkoba yang tertangkap.
Sementara itu, Sekjen Free Legal Assistance Group yang merupakan jaringan pengacara HAM, Maria Socorro Diokno, banyak yang memilih opsi lain ketika disodorkan rencana pemberlakuan kembali hukuman mati.
“Mereka mulai berpikir bahwa kematian tidak selalu menjadi jawaban,” kata Diokno.
Diokno sendiri yang memimpin gugus tugas anti-hukuman mati telah bersiap untuk “pertempuran” dengan Duterte sejak muncul rencana untuk pemberlakuan kembali hukuman mati sebagai bagian dari kampanye dalam Pilpres. Hukuman mati di Filipina telah dihapuskan dua kali sebelumnya. Pertama pada 1987. Namun, diberlakukan lagi pada 1993. Dan, pada 2006 kembali dihapuskan.
Duterte seperti diketahui dalam pidato tahunannya pada akhir Juli kemarin, memunculkan rencana untuk menerapkan kembali hukuman mati dengan suntikan mematikan. Hal itu diyakini akan bisa mencegah angka kriminalitas.
Sumber: Asia News/AFP/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun