MEDIA SOSIAL

Jika Menyebarkan Konten Fitnah, Medsos di Australia Akan Ditindak

Internasional | Senin, 11 Oktober 2021 - 01:02 WIB

Jika Menyebarkan Konten Fitnah, Medsos di Australia Akan Ditindak
ILUSTRASI. (DOK JPNN)

SYDNEY (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan serangkaian tindakan yang akan membuat perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab atas konten yang memuat pencemaran nama baik dan fitnah.

Menteri Komunikasi Paul Fletcher mengungkapkan, sejumlah perusahaan media sosial selama ini selalu lepas tangan atas konten yang dimuat oleh situs mereka.


"Kami mengharapkan posisi yang lebih kuat dari platform," kata Fletcher dalam sebuah wawancara di Australian Broadcasting Corp seperti dikutip Reuters.

"Untuk waktu yang lama, mereka telah lolos dengan tidak mengambil tanggung jawab apa pun sehubungan dengan konten yang dipublikasikan di situs mereka," imbuhnya.

Perdana Menteri Scott Morrison bahkan menyebut media sosial sebagai 'Istana Pengecut'. Dia mengatakan, platform media sosial seharusnya diperlakukan sebagai penerbit ketika komentar-komentar anonim yang mencemarkan nama baik dipublikasikan.

Fletcher berkata, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan opsi itu dan sejauh mana tanggung jawab secara umum platform, seperti Twitter dan Facebook, ketika konten yang memfitnah dipublikasikan di situs mereka.

Fletcher tidak menjelaskan lebih rinci ihwal rencana pemerintah, apakah akan mempertimbangkan undang-undang yang akan mendenda platform media sosial karena memposting materi yang memfitnah atau tidak.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan "berbagai macam" tindakan.

"Itu akan kita lihat. Kami akan melalui proses yang hati-hati dan metodis," katanya.

"Dalam berbagai cara, kami menindak gagasan bahwa apa yang diunggah online dapat diunggah dengan impunitas," sambungnya.

Mahkamah Agung Australia memutuskan bahwa penerbit dapat dimintai tanggung jawab atas komentar publik di forum daring. Sebuah putusan yang membenturkan Facebook dan media massa satu sama lain pada bulan lalu.

Putusan itu juga membunyikan alarm bagi semua sektor yang berinteraksi dengan publik lewat media sosial dan mendorong perlunya revisi atas hukum pencemaran nama baik di Australia.

Sumber: Reuters/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook