WREXHAM (RIAUPOS.CO) - Hukuman 12 bulan penjara dijatuhkan kepada seorang pria di Wrexham, North Wales UK bernama Keegan Jakovlevs.
Itu setelah pria 22 tahun itu mem-posting ajakan membunuh muslim di akun Facebook-nya. Berselang empat bulan perkara itu, pengadilan di Crown, Kamis (7/9/2017) kemarin menjatuhkan hukuman tersebut kepadanya.
Dilansir Metro, Jakovlevs mem-posting ujaran kebencian itu setelah tragedi Bom Manchester, Mei silam.
"Pikiran semua keluarga korban pemboman Manchester yang mengerikan. Mari bunuh..muslim..yakin mereka masih akan menghancurkan," tulis Jankovlevs di Facebook-nya. Kini, tulisan itu telah dihapus.
Menurut Kepala Divisi Kejahatan dan Kontra-terorisme Khusus di Crown, Sue Hemming, setelah serangan Manchester, ada banyak pesan dukungan di media sosial untuk keluarga korban.
"Namun, Keegan Jakovlevs memilih untuk membangkitkan kebencian kepada agama tertentu, dengan meminta agar semua muslim di Inggris dibunuh tanpa pandang bulu," ucapnya.
"Tidak ada konsekuensi berbahaya yang muncul, tapi niatnya jelas, dan dia mengaku bersalah. Bukti sudah jelas, dia harus menghadapi hukuman penjara," tuntasnya. (adk)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama