Istri Najib Didakwa

Internasional | Jumat, 05 Oktober 2018 - 17:23 WIB

Istri Najib Didakwa
DIDAKWA: Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor didakwa dengan 17 pelanggaran pada Kamis (4/10/2018). Pelanggaran tersebut termasuk pencucian uang. (CHANNEL NEWS ASIA)

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor didakwa dengan 17 pelanggaran pada Kamis (4/10). Pelanggaran tersebut termasuk pencucian uang, sebab Komisi Anti Korupsi Malaysia menyelidiki ini berhubungam dengan kasus korupsi miliaran dolar di Malaysia.

Tuduhan terhadap Rosmah dibacakan oleh jaksa di pengadilan Kuala Lumpur, setelah dia menghabiskan malam di tahanan setelah penangkapannya oleh penyelidik anti korupsi. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Najib, yang kehilangan jabatan pada Mei, menghadapi 32 dakwaan dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kriminal atas kepercayaan terhadap 1MDB. Dia juga membantah melakukan kesalahan.
Baca Juga :Konsul Malaysia Sambut Baik Program Media Visit SPS Riau ke Melaka

Tidak jelas apakah tuduhan terhadap Rosmah berhubungan dengan 1MDB, tetapi penangkapan Rosmah terjadi setelah tiga putaran interogasi oleh komisi anti korupsi. Pihak berwenang AS mengatakan lebih dari 4,5 miliar dolar AS telah disalahgunakan. Rabu pekan lalu, Rosmah ditanyai selama hampir 13 jam.

Rosmah, yang tiba di pengadilan diapit oleh belasan petugas polisi bersenjata, tersenyum, melambai-lambaikan tangan ke media. Ia dituduh melakukan kegiatan dengan menggunakan hasil ilegal, ia juga gagal untuk menyatakan pajak penghasilan, keduanya tercakup dalam undang-undang anti pencucian uang.

Jaksa Gopal Sri Ram mengatakan ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditawar dan bahwa dia telah mendekati seorang saksi untuk meminta mereka memberikan pernyataan yang menguntungkannya.

“Karena itu prinsipnya adalah mereka tidak akan diberikan jaminan, ada bahaya nyata saksi yang akan dirusak,” kata Gopal Sri Ram dilansir dari Reuters, Kamis (4/10).

Namun, hakim memberikan jaminan kepada Rosmah sebesar 482.509 dolar AS. Pencucian uang membawa hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil transfer ilegal, atau 1,21 juta dolar AS, dilihat mana yang lebih tinggi.

Najib juga muncul di ruang sidang lain di Kuala Lumpur pada Kamis untuk sidang pra-peradilan, karena ia menghadapi banyak tuduhan terkait dengan dana sekitar 10,6 juta dolar AS yang diduga ditransfer ke akunnya dari SRC International, mantan unit dana negara 1MDB yang dilanda skandal. Najib tetap mengaku tidak bersalah.(ina/iml/jpg)

(Laporan JPG, Kuala Lumpur)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook