JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Selandia Baru akan memperkenalkan undang-undang baru untuk membantu perusahaan yang menghadapi kebangkrutan akibat pandemi virus corona. Kebijakan anyar ini bertujuan memastikan perusahaan-perusahaan dapat tetap bertahan dan tetap mempekerjakan orang-orangnya.
"Undang-undang baru itu memberikan suatu perlindungan dari kebangkrutan bagi perusahaan yang menghadapi masalah likuiditas signifikan," kata Menteri Keuangan Grant Robertson dalam konferensi pers, Jumat (4/4).
Aturan itu juga akan memungkinkan bisnis yang terkena dampak pandemi Covid-19 untuk menempatkan utang yang ada ke dalam hibernasi sampai mereka dapat memulai kembali perdagangan secara normal.
Pemerintah Selandia Baru pada Rabu (1/4) melaporkan 61 kasus baru infeksi virus corona, tetapi mengatakan masih terlalu dini untuk menilai apakah jumlah kasus yang lebih rendah pada pekan ini menunjukkan keberhasilan dari tindakan karantina nasional.
Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi