JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menolak kompensasi sebesar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang ditawarkan Goldman Sachs terkait skandal 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Nilai dana kompensasi ini lebih rendah dari yang mereka ajukan, yakni sebesar 7,5 miliar dolar AS.
Malaysia, di bawah pemerintahan Mahathir menuduh Goldman beserta 17 direktur, serta mantan direkturnya menyesatkan investor atas penjualan obligasi senilai 6,5 miliar dolar AS. Dimana, Bank AS membantu mengumpulkannya untuk dana kekayaan 1MDB.
"Goldman Sachs menawarkan kompensasi sebesar 2 miliar dolar AS. Itu sangat rendah sekali. Kami tak puas sehingga harus berbicara dengan mereka kembali," ujar Mahathir seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (2/11).
Terkait penolakan dari Malaysia tersebut, Goldman belum memberikan keterangan secara resmi. Mereka memilih diam. Sebelumnya, Goldman mengungkapkan, pihaknya tengah berdiskusi dengan pihak berwenang tentang resolusi investigasi terkait 1MDB. Otoritas Amerika Serikat mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar AS disedot dari 1MDB.
Mahathir mengatakan, ia atas nama Malaysia, tidak akan pernah bernegosiasi dengan buronan, pengusaha Jho Low yang juga dituduh memainkan peran sentral dalam penggelapan dana. Meski Low membantah melakukan kesalahan, dan tidak ingin pengadilan di Malaysia selama Mahathir berkuasa.
Departemen Kehakiman AS mengatakan, telah mencapai kesepakatan untuk memulihkan dana 2 miliar dolar AS yang diduga diambil dari 1MDB dari Low. Kesepakatan itu tidak termasuk pengakuan bersalah dan tidak terikat pada tindakan hukum terhadap Low. Mahathir mengatakan, Malaysia akan mengajukan klaim atas aset Low yang hangus tersebut.
"DoJ telah mengindikasikan jika Malaysia dapat membuktikan klaim kepemilikan, maka kita akan memperoleh kembali uang yang seharusnya milik Malaysia," tegas Mahathir.
Kasus ini sendiri merupakan lanjutan dari skandal mega korupsi 1 MDB yang juga melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Rajak.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi