RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS hasil seleksi beberapa waktu lalu. Karena penetapan NIP ini sebagai dasar dalam pembuatan SK serta pengangkatan CPNS tersebut.
Namun demikian, dalam waktu dekat ini dipastikan NIP CPNS hasil seleksi beberapa waktu sudah akan ditetapkan BKN. “Beberapa waktu lalu masih ada permintaan dari BKN untuk melengkapi berkas bagi CPNS yang lulus seleksi,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi, Selasa (19/3).
Menurutnya, kelengkapan berkas yang diminta oleh BKN tersebut yakni untuk enam orang CPNS. Di mana ke enam CPNS tersebut dengan latar belakang honorer kategori dua. Kepada masing-masing honorer kategori tersebut harus melengkapi surat tugasnya dari 2005 dan tidak pindah tugas.
Ketika hal itu sudah dipenuhi oleh CPNS tersebut dan pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu menyampaikan kelengkapan berkas tersebut ke BKN. “Sehingga untuk saat ini menunggu penetapan NIP oleh BKN,” sebutnya.
Untuk itu katanya, ketika NIP CPNS hasil seleksi tersebut sudah ditetapkan oleh BKN selenjutnya baru dilakukan pembuatan SK. Di mana SK tersebut tetap diberikan dan ditandatangani oleh Bupati Inhu.
Sekda juga menyampaikan tentang TMT CPNS tersebut ditetapkan pada bulan Maret. Hal itu sesuai dengan informasi yang diberikan oleh BKN. “Intinya bagi CPNS yang lulus seleksi tidak perlu ragu dengan sistem yang sudah berjalan ini,” sambungnya.
Memang sebutnya, Pemkab Inhu pada 2019 ini tidak akan membayarkan tunjangan jabatan bagi para CPNS. Hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan yang ada saat ini. Namun demikian tentang gaji CPNS tersebut, Pemkab Inhu telah mengirimkan surat ke pusat. “Isi surat itu pada intinya kita siap membayarkan gaji CPNS tersebut,” terangnya.(kas)