PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tingginya angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk itu disebabkan banyak faktor.
Berdasarkan data Kantor Kemenag Kabupaten Rohul, pada tahun 2018 terdapat 710 perkara perceraian, dan 710 pasangan dinyatakan bercerai. Sementara pada tahun 2017, terdapat 675 pasutri yang dinyatakan bercerai.
Tahun 2016 sebanyak 648 pasangan yang bercerai, mengalami penurunan, karena tahun 2015 sebanyak 689 pasangan dinyatakan bercerai. Pada 2014 menjadi 521 pasang, pada tahun 2013 sebanyak 430 pasang dan tahun 2012 sebanyak 374 pasang.
Meningkatnya angka pasutri yang bercerai setiap tahun, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Rohul bekerja ekstra dan terus melakukan upaya membina pasangan calon pengantin (Catin) sebelum menikah, dalam menekan angka perceraian yang terjadi di Rohul.
Kakan Kemenag Rohul H Syahrudin MSy kepada wartawan, Senin (11/3), menjelaskan, angka perceraian yang terjadi di Rohul sungguh sangat memprihatinkan dan meningkat dari tahun sebelumnya.
Dia menilai ada dua pasangan setiap hari yang bercerai, termasuk pada hari libur Sabtu dan Ahad. Jika dilihat dari angka perceraian di 2018 sebanyak 710 perkara perceraian, dan 710 pasangan dinyatakan bercerai.
Dari jumlah angka perceraian itu, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 angka perceraian di Rohul mencapai 682 perkara.
‘’Tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita semua untuk menekan angka perceraian yang terjadi di Rohul. Kita berupaya untuk menekan angka perceraian dengan memaksimalkan peran dari bimbingan pra nikah kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan,’’ tuturnya.
Diakuinya, akan mengevaluasi materi bimbingan nikah, karena banyak penyebab perceraian yang meterinya tidak ada dalam bimbingan pra nikah.
Penyebab terjadinya perceraian dai pasutri, banyak faktor. Bisa dari media sosial, perselingkuhan, ekonomi dan lain sebagainya yang tidak dibahas dalam bimbingan pra nikah tersebut.
‘’Kita akan memaksimalkan peran dari bimbingan pra nikah. Rencana dalam bimbingan antara pria dan wanita akan dipisahkan. Sehingga bisa maksimal dan menjauhi dari perbuatan tercela. Selama ini bimbingan nikah itu datang berpasang-pasangan, dan itu sebenarnya sudah dilarang dalam agama, karena belum sah menjadi suami istri,’’ tuturnya berupaya menekan angka perceraian di Rohul.(epp)