Pemkab Bengkalis Diskusi SOP Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah

Infotorial | Senin, 18 April 2022 - 16:00 WIB

Pemkab Bengkalis Diskusi SOP Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
Sekdakab Bengkalis H Bustami HY menyampaikan sambutan saat membuka forum diskusi prosedur pelayanan pajak dan retribusi daerah di Ballroom Novotel Hotel Pekanbaru. (DISKOMINFOTIK KABUPETEN BENGKALIS FOR RIAUPOS.CO)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar forum diskusi, terkait prosedur pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ballroom Novotel Hotel Pekanbaru Jumat (15/4/2022).

Kegiatan yang dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY  menghadirkan narasumber dari Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan dan Kasubbid Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah R An An Andri Hikmat.


Diungkapkan Kepala Bapenda Bengkalis, Syafruddin, forum diskusi ini dilaksanakan selama dua hari mulai 15 sampai 16 April 2022.

"Kegiatan ini bertujuan guna tersusunnya petunjuk teknis pajak retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menciptakan komitmen perangkat daerah, khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kasmarni mengatakan, sangat diperlukan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi. Salah satunya yakni pelayanan yang mengharuskan adanya standar operasional prosedur, atau yang biasa disebut dengan SOP.

"Jika SOP yang dibuat dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah. Dengan harapan dapat menciptakan komitmen setiap perangkat daerah, khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik," ucapnya.

Penyusunan SOP pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkup Pemkab Bengkalis, memiliki peran yang sangat penting dan strategis, sebagai pedoman kerja bagi aparatur pengelola pajak daerah sesuai fungsinya dalam pengoptimalan pencapaian target pajak dan retribusi daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Saat ini kita coba bangun forum diskusi, terkait penyusunan standar operasional prosedur pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah. Ini dengan maksud, agar terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak yang terstruktur, serta memiliki kekuatan hukum dan petunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.

Bupati berharap, SOP pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah yang terbentuk nantinya dapat digunakan. Bukan hanya ditulis, dibaca lalu tidak di implementasikan. Karena SOP yang dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar.

"Kami yakin dengan adanya SOP perpajakan daerah dan retribusi daerah nantinya, kita akan memiliki pedoman dalam memperoleh hasil kerja pelayanan perpajakan yang cepat, efektif, efesien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terhadap pelayanan perpajakan," harapnya.

Kemudian lanjut Bupati, menjadi tanggung jawab semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera dapat kita capai.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook