DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa jalan sepanjang 1,5 kilometer Jalan Parit Kitang, Kecamatan Medang Kampai.
Jalan yang tembus dari Jalan Raya Bukit Timah menuju kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan ini, diproyeksi menjadi jalan lintasan bagi kendaraan berat milik perusahaan agar tidak lagi masuk ke jalur kota yang merupakan lintasan jalan masyarakat.
Wali Kota Dumai H Paisal menerima langsung serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahap Kedua yang bertempat di ruang rapat Dahlan Ibrahim, Rabu (7/12).
Kementerian PUPR memberikan barang milik negara ini anggaran pembangunannya berasal dari APBN yang telah diwujudkan berupa infrastruktur dan akan diserahkan kepada pemerintah daerah, kementerian, instansi maupun yayasan.
Dalam penandatanganan berita acara serah terima dan alih status penggunaan barang milik negara yang diserahkan oleh Kementerian PUPR tersebut, Pemko Dumai menerima aset berupa Jalan Parit Kitang yang saat ini proses pembebasan lahannya sedang berlangsung.
PPK 1.2 PJN Wilayah Riau Kementrian PUPR Qodra Rachmawati mengungkapkan, barang milik negara yang diserahkan kepada Pemko Dumai tersebut, dapat dilanjutkan pembangunannya apabila pembebasan lahannya sudah dapat dilakukan.
”Maka jalan itu dapat dilanjutkan dan difungsikan, total nilai untuk tahun ini yang telah diserahkan semuanya berjumlah Rp 24 miliar, aset yang telah diberikan berupa Jalan Parit Kitang dan Pelabuhan Dumai dan Pelintung,'' jelasnya.
Wako Dumai Paisal mengaku, dengan telah diserahkannya barang milik negara, maka akan segera dilanjutkan pembangunannya. Dengan dilanjutkannya pembangunan Jalan Parit Kitang, maka semua mobil-mobil truk CPO nantinya akan melewati jalan tersebut dan tidak akan melewati jalan kota lagi.
''Dengan adanya penyerahan aset ini kita akan mengajukan lagi untuk tahun 2024 di Musrenbang nasional. Dan semoga kita akan mendapatkan bantuan lagi untuk melanjutkan pembangunannya,'' harap Wako lagi.(ifr)