PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Lelang Barang Milik Negara (BMN) dan Sosialisasi Antikorupsi. Kegiatan yang berlangsung Selasa (27/6) dihadiri pengguna layanan serta dimeriahkan dengan sesi lelang konvensional produk-produk UMKM bertajuk Gemilang UMKM.
Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Wahyu Prihantoro mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan prima kepada pengguna layanan, khususnya para pengelola BMN di 7 kota dan kabupaten wilayah kerja KPKNL Pekanbaru yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
“Sejarah lelang dari budaya Melayu yang bertransformasi ke dalam proses bisnis DJKN yang menyesuaikan perkembangan zaman dan bernafaskan integritas. Layanan lelang sendiri diwujudkan dalam semangat antikorupsi yang transparan, adil, dan akuntabel,’’ terangnya yang juga didapuk membuka kegiatan tersebut.
Melalui sosialisasi antikorupsi ini, Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita selaku narasumber menyampaikan seluruh layanan yang diberikan KPKNL Pekanbaru merupakan layanan yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. ‘’Kami mengingatkan kepada pengguna layanan agar tidak memberikan gratifikasi sebagai bentuk apresiasi sekaligus mengingatkan kepada seluruh pemberi layanan agar tidak segan menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun,’’ terang Maulina.
Gebyar Lelang produk UMKM yang diselenggarakan dalam 3 sesi, merupakan bentuk dukungan pemberdayaan UMKM. Selain itu kegiatan ini juga mewujudkan kampanye program Bangga Buatan Indonesia. Lelang UMKM yang dilakukan secara konvensional ini menjadikan suasana meriah dan hangat saat para peserta lelang yang hadir di Balai Diklat Keuangan Pekanbaru melakukan penawaran dengan cara mengangkat bendera penawaran dan bersaing dengan penawar lain, hingga tercapai harga tertinggi yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sebanyak dua puluh satu lot lelang produk UMKM yang dilelang pada Gemilang UMKM kali ini berhasil membukukan pokok lelang senilai Rp6.355.000,00 dari nilai limit senilai Rp4.610.000,00.
Diharapkan melalui kenaikan nilai limit tersebut, produk UMKM yang dipasarkan melalui metode lelang ini dapat memberikan alternatif pilihan transaksi dan sarana pemasaran produk bagi pelaku UMKM.(azr/rls)