SIAK (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan, Pemkab Siak mengusulkan Kampung Dayun sebagai percontohan desa antikorupsi. Kampung Dayun nantinya diharapkan bisa mewakilan desa dari tiap-tiap provinsi ke tingkat nasional. Program Desa Antikorupsi ini, merupakan program unggulan KPK, dimulai sejak 2022.
''Kami mendampingi Tim Observasi Program Desa Antikorupsi 2023 KPK RI di Kampung Dayun, Kecamatan Dayu,'' jelas Sekda Arfan Usman, Senin (13/2) siang.
Disebutkannya, Kampung Dayun masuk dalam penilaian observasi karena Kampung Dayun dinilai baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Hal itu dibuktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun desa.
''Kami berharap observasi ini dapat dapat memenuhi 18 indikator penilaian,'' ucap Sekda Arfan.
Dengan hasil observasi, Kampung Dayun diharapkan menjadi kiblat bagi desa lain, untuk belajar bagaimana memanfaatkan dana desa dengan baik, transparan dan akuntabel.(mng)