Kantah Inhu Bahas Target PTSL 2022 Melalui Diskusi Publik

Indragiri Hulu | Rabu, 29 Desember 2021 - 16:31 WIB

Kantah Inhu Bahas Target PTSL 2022 Melalui Diskusi Publik
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Inhu, Taufik Suroso Wibowo S.SIT MH (tiga dari kanan) didampingi Ketua LAMR) Inhu, Datuk Seri Marwan MR (empat dari kanan) serta sejumlah pihak pada diskusi publik tentang target pelaksanaan PTSL di tahun 2022. (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) targetkan sebanyak 11 ribu bidang untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 mendatang. Sementara pada tahun 2021 ini, Kantah Kabupaten Inhu dapat menuntaskan sebanyak 11.725 bidang PTSL.

Hal ini terungkap melalui diskusi publik yang digelar Kantah Kabupaten Inhu pada Rabu (29/12/2021). Dimana diskusi publik ini digelar di ruang serbaguna Kantah Kabupaten Inhu dalam upaya percepatan pencapaian target PTSL pada tahun 2022 mendatang.


Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Inhu, Taufik Suroso Wibowo S.SIT MH dalam kesempatan itu menyampaikan tentang pentingnya PTSL. Kemudian menjelaskan tentang target, realisasi serta kondisi terkini dalam pencapaian PTSL.

"PTSL ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang sudah dimulai dari tahun 2017 lalu. Program PTSL ini sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat," ujar Taufik Suroso Wibowo SSIT MH.

Menurutnya, diantara manfaat yang akan didapat masyarakat yang mengikuti program PTSL yakni adanya kepastian hukum atas hak tanah. Bahkan dengan mengikuti program PTSL akan dapat meminimalkan sengketa dan menyelesaikan sengketa pertanahan.

Tidak itu saja, program PTSL ini juga dapat menentramkan, mensejahterakan dan memakmurkan bagi masyarakat.

"Karena bisa menjadi jaminan hak tanggungan di perbankan,” sebut Taufik.

Dalam pada itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Datuk Seri Marwan MR pada kesempatan itu menyampaikan bahwa PSN ini sudah seharusnya diikuti masyarakat.

"Ini bukti perhatian pemerintah kepada masyarakat," ucapnya.

Kemudian sebutnya, dengan mengikuti program PTSL ini, akan mengurangi konflik antar warga atau warga dengan pihak perusahaan. Karena selama ini, ketidak jelasan status tanah yang dimiliki masyarakat yang menjadi faktor penyebab terjadinya sengketa.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook