RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sejumlah bangun rumah toko (ruko) berdiri di sepanjang Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atau bersebelahan dengan perkantoran Pemkab Inhu.
Ruko tersebut pada umumnya diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga dengan kondisi itu, Pemkab Inhu dirugikan dalam penerimaan retribusi yang bersumber dari IMB tersebut.
Namun sebagian pemilik lahan di seputaran kawasan perkantoran Pemkab Inhu itu, bertahan tidak mendirikan ruko. Karena takut, bangunan yang ada bisa saja ditindak oleh Pemkab Inhu.
Sehingga pada kawasan perkantoran tersebut tidak terlibat pembangunan yang merata dan terkesan monoton. Bahkan dari tahun ke tahun, pada kawasan tersebut tidak terlihat pembangunan yang menonjol.
Kondisi ini dipengaruhi oleh belum adanya peraturan bupati atau Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya di kawasan Ibu Kota Pemkab Inhu atau turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akibatnya, warga dalam kawasan Ibu Kota Pemkab Inhu takut dan merasa was-was melakukan pembangunan fisik.
"Ada sejumlah warga ragu untuk mendirikan bangunan permanen. Karena ketika mengajukan IMB, tidak bisa diproses," ujar salah seorang warga Kelurahan Pematang Reba yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Pemkab yang tidak mau namanya ditulis, Selasa (24/8).
Warga yang tinggal di Jalan Lintas Timur ini berharap Pemkab Inhu dapat mencarikan solusi. Sehingga kedepannya, warga yang tinggal di kawasan Ibu Kota Pemkab Inhu tidak berada dalam keraguan dan was-was. "Harus berapa lama kondisi ini dibiarkan. Masyarakat juga perlu kepastian tentang kawasan ini," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Plt Kasi Penyusunan Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu Yustinus Ari Wijaya ST MSc PHD mengatakan, pihaknya terus menggesa penuntasan RTRW. "Saya sudah ekspos tentang tahapan yang sudah dilalui untuk penuntasan RTRW kepada pimpinan," ujarnya.
Memang sebutnya, saat ini masih berpedoman kepada RTRW Riau. Sehingga ketika berpegangan kepada RTRW Riau, sifatnya masih umum. Namun ketika RTRW Inhu tuntas dan dilanjutkan dengan RDTR sifatnya sudah terinci per kecamatan hingga kelurahan.
Untuk itu katanya, proses RTRW terus berjalan. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya dapat menuntaskan RTRW tersebut. "Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam penyusunan RTRW ini," harapannya.(kas)