RENGAT (RIAUPOS.CO) - Jika tidak ada aral melintang, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) agendakan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Senin (31/7/2023) mendatang.
Dimana, PAW anggota DPRD Kabupaten Inhu yang akan dilantik atas nama Tri Andes dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Demikian disampaikan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Inhu, Masyrullah SP. "Kemarin (Selasa 25/7/2023) telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) tentang sejumlah agenda salah satunya tentang PAW," ujar Masyrullah SP, Rabu (26/7/2023).
Dijelaskannya, Tri Andes dilantik menggantikan rekannya Dedi Irawan dari daerah pemilihan (Dapil) Inhu tiga. Bahkan, proses PAW ini sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Bamus, juga mengacu kepada surat keputusan (SK) Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Inhu atas nama Dodi Irawan dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Inhu atas nama Tri Andes masa jabatan 2019-2024. SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada tanggal 21 Juli 2023.
Sesuai rencana sambungnya, pengucapan sumpah janji akan dipusatkan di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Inhu.
"Untuk teknis pelantikan masih dibahas oleh sekretariat dewan," sebut Masyrullah.
Pihaknya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tri Andes sebagai anggota DPRD Kabupaten Inhu. Semoga dapat menyesuaikan diri dan dapat melaksanakan tugasnya. Kemudian ucapan terimakasih kepada Dodi Irawan yang telah mengabdi selama ini.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra