Cabuli Adik Ipar, Warga Inhu Diamankan Polisi

Indragiri Hulu | Rabu, 25 November 2020 - 18:39 WIB

Cabuli Adik Ipar, Warga Inhu Diamankan Polisi
Pelaku pencabulan adik ipar berinisial Trg. (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial Trg (23) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Peranap. Pasalnya, tersangka tega melarikan dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Tersangka melarikan korban yang masih berusia 15 tahun, selama lebih kurang satu bulan dan menyetubuhi korban disejumlah tempat. 

"Orangtua korban tidak terima perbuatan menantunya dan membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Korban yang masih pelajar SMP daerah itu, diajak abang iparnya tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sehingga orangtua beserta pihak keluarga, kehilangan hingga mencari korban ke sejumlah tempat. Bahkan kejadian itu sempat dilaporkan kepada Ketua RT tempatnya tinggal.

 "Mereka berdua (tersangka dan korban) pergi dari rumahnya pada Kamis (22/11/2020) sekitar pukul jam 22.56 WIB," ungkapnya.

Setelah hampir satu bulan mencari, orangtua korban mendapatkan informasi keberadaan keduanya pada Rabu (18/11/2020) pekan lalu yakni Desa Kempas Jaya Kabupaten Inhil. Bahkan pada Kamis (19/11/2020), korban dijemput orangtuanya.

Hanya saja setelah korban berada di rumahnya di Desa Semelinang Tebing, pihak keluarga tidak terima perbuatan tersangka. Karena korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi. Sehingga disepakati untuk dilaporkan ke Polisi.

Atas laporan tersebut, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Polsek Kempas Jaya untuk mengamankan pelaku. 

"Takut tersangka kabur, makanya berkoordinasi dengan Polsek Kempas Jaya," terangnya.

Laporan : Kasmedi (Indragiri Hulu)

Editor : M Ali Nurman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook