RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memusnahkan ribuan keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, Selasa (24/10). Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el dan KIA oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri SSos mengatakan, pemusnahan KTP-el dan KIA, berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tertanggal 10 April 2023. Di mana, Dirjen meminta pengamanan blanko KTP-el dan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid.
Kemudian pemusnahan ini diperkuat oleh surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. “Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pegawai Disdukcapil,” ujar Syaiful Bahri SSos usai pemusnahan.
Secara rinci Syaiful menjelaskan, blanko KTP-el invalid yang dimusnahkan itu sebanyak 2.664 keping. Kemudian blanko KIA invalid yang dimusnahkan sebanyak 11 keping.
Blanko KTP-el dan KIA invalid itu merupakan akibat rusak fisik dan perubahan elemen data. “Pemusnahan ini juga dilengkapi dengan berita acara hingga dokumentasi,” sebutnya.
Pemusnahan KTP-el dan KIA invalid masih akan dilakukan Disdukcapil pada bulan Januari 2024 mendatang. “Pemusnahan ini terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada KTP-el dan KIA ganda yang beredar,” terang Syaiful.(kas)