INHU (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 64 desa dalam wilayah Kabupaten Inhu kembali dijadwalkan. Dimana penjadwalan ulang pelaksanaan Pilkades serentak tersebut yakni pada Oktober 2021 mendatang.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades itu ditunda akibat pandemi Covid-19 yang seharusnya dijadwalkan pada 25 Agustus 2021 lalu. Penundaan tersebut langsung dari Kemendagri akibat tingginya jumlah penderita Covid-19.
"Setelah sempat ditunda, kembali dijadwalkan pelaksanaan Pilkades pada 27 Oktober 2021 mendatang. Mudah-mudahan pandemi di Inhu semakin mereda bahkan menghilang," sebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Riswidiantoro kepada wartawan, Kamis (23/9).
Menurutnya, persiapan Pilkades serentak di 64 desa telah berjalan sesuai tahapannya. Bahkan Pilkades 64 desa itu tidak ada yang menggunakan sistem e-voting. Karena pada periode sebelumnya, ada Pilkades yang menggunakan sistem e-voting.
Sementara untuk persiapan pelaksanaan Pilkades yang hanya tersisa sekitar satu bulan sambungnya, sudah tidak ada kendala. Karena sarana prasarana sudah dipersiapkan dan tinggal penyelenggaraan. "Sejauh ini belum ada kendala untuk pelaksanaan Pilkades serentak," terangnya.(ade)
Laporan kasmedi, Rengat