RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kembali kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pasir Penyu.
Sebelumnya pada awal September 2022, hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Batang Gansal. Pelakunya juga tidak orang lain, yakni ayah kandung sendiri berinisial CD (38).
Sementara pelaku kali ini seorang laki-laki paruh baya berinisial, YR (48) warga Kecamatan Pasir Penyu. Sementara korban merupakan anak kandung pelaku berinisial Ro (12). Kuat dugaan perbuatan tak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban.
"Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa (20/9/2022) kemarin sekira pukul 02.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Kepala Lingkungan daerah itu, Jumadi (65). Di mana saksi melaporkan dugaan perbuatan tersangka ke Mapolsek Pasir Penyu beberapa jam sebelum tersangka diringkus.
Laporan yang disampaikan saksi, setelah korban sempat bercerita kepada temannya. Saat itu, korban mengutarakan tentang perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya.
Parahnya lagi, perbuatan yang dialami korban terjadi berkali-kali pada Juli 2022 lalu. Bahkan terakhir, kejadian itu diingatnya terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Masih katanya, korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya, akibat tidak ada lagi tempat korban mengadu. Sebab, ibunya telah lama meninggalkan rumah akibat bercerai dengan ayahnya.
Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya berinisial DI (41). "Mendengar penjelasan itu, DI langsung emosi hingga melaporkan kepada Kepala Lingkungan setempat. Bahkan laporan yang diterima dari warganya itu, juga diteruskan ke Mapolsek Pasir Penyu," ungkapnya.
Atas dasar itu pula, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, atas perintah Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga SH memburu tersangka. Bahan tidak butuh lama atau sekira pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diringkus di rumahnya.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka langsung digiring dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Pasir Penyu," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi