PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kelakuan BS (39) sungguh bejat. Lepas dari pengawasan sang istri, dirinya tega menggagahi anak gadisnya sendiri. Berdasarkan pengakuan korban yang masih berusia 17 tahun itu, dirinya sudah diperlakukan tidak senonoh sebanyak empat kali oleh si ayah kandung.
Kelakuan bejat BS terungkap pada Ahad (13/11). Saat itu, sekitar pukul 06.40 WIB ibu korban pergi senam, sementara korban bersama adiknya masih tidur di kamar. Tiba-tiba pelaku masuk dalam kamar langsung mencium leher dan melakukan tindakan tercela.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, pelaku membuka paksa celananya dan langsung memaksa melakukan perbuatan bejatnya. Tidak tinggal diam, sepulang ibunya dari senam, korban langsung mengadukan peristiwa tersebut.
Terpukul dan menahan amarah yang tidak terkira, sang ibu langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Laporan itu tercatat nomor LP/B/1216/XI/2022/SPKT/ Polresta Pekanbaru / Polda Riau tertanggal 14 November 2022.
Mendapat laporan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr H Pria Budi SIK MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK MH untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bergerak cepat Kasat Reskrim langsung menurunkan Unit PPA bersama Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru
untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata pelaku sudah tidak berada di rumah dan sudah lari keluar wilayah hukum Polresta Pekanbaru. BS pada pukul 01.00 WIB Senin (14/11/22) dini hari diketahui sedang berada di wilayah Tapung, Kampar. Lalu sang istri menelepon keluarga mereka di sana untuk mengamankan pelaku bersama Polsek Tapung.
''Pelaku kami jemput dan amankan pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku langsung ditahan di Polresta Pekanbaru, kemudian setelah didapat bukti yang cukup, langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,'' sebut Kompol Andrie pada Rabu (23/11/2022).
Kompol Andrie menyebutkan, tersangka mengaku melakukan hal itu karena sering nonton konten dan film dewasa. Berdasarkan keterangan korban, kejadian yang dilaporkan tersebut bukanlah yang pertama.
''Kejadian ini sudah dialami korban sebanyak empat kali, yang dilakukan oleh bapak kandungnya,'' kata Kompol Andrie.
Atas perbuatannya, BS akan dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman