RENGAT (RIAUPOS.CO) - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil KemenkumHAM Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Modus penyeludupan dengan cara dimasukkan dalam pasta gigi.
"Penggagalan itu berawal saat petugas P2U atas nama, Kurniawan dan Hendra Budi, didatangi oleh seorang perempuan berhijab yang mengaku keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hendak menitipkan barang dengan penerima atas nama Ellian Syahrizal, Rohmat Munir, dan Radi. Ketiga WBP itu ditempatkan di Blok Nomor 3B," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus SE MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Wan Rezwanda, Sabtu (22/4/2023).
Dijelaskannya, penyeludupan itu terjadi pada Jumat (21/4/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Karena posisi saat itu malam, petugas P2U menolak menerima titipan tersebut.
Akan tetapi, dia ngotot serta memohon dengan alasan barang tersebut harus sampai dan sangat penting Karena salah satu dari barang yang dititipkan terdapat obat dari dokter.
Atas hal itu, petugas curiga dengan sikap pengantar barang dengan gelagat yang terkesan tergesa-gesa. Tidak mau mengambil resiko dan khawatir ada benda berbahaya.
"Petugas P2U langsung menghubungi komandan jaga, sementara barang bawaan yang dia bawa yang terbungkus plastik diletakkan dilantai," ungkapnya.
Ketika petugas P2U nersama komandan jaga hendak melakukan pemeriksaan atas barang bawaan tersebut, pengantar yang tidak diketahui namanya itu berpura-pura mengambil sesuatu di sepeda motor miliknya. Hanya saja, setelah beberapa saat kemudian, pengantar barang tersebut langsung menghilang.
Sempat dilakukan pengejaran, namun yang bersangkutan sudah keluar dari pagar. "Kondisi itu dilaporkan komandan jaga kepada saya selaku Kepala KPR yang saat itu masih berada di ruangan untuk persiapan salat Tarwih dan saya langsung menghubungi Kepala Rutan," tutur Wan Rezwanda.
Sesuai standar prosedur, setiap barang titipan wajib diperiksa. Sehingga, WBP yang merupakan calon penerima barang lansung dijemput ke blok hunian. Bahkan, kecurigaan ternyata benar. Dimana saat petugas secara bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang titipan itu ditemukan satu paket narkoba yang diduga jenis Sabu ditemukan didalam pasta gigi yang sudah tidak bersegel.
Ketika ditanyakan kepada tiga WBP tersebut, mereka mengakui narkoba itu dipesan melalui temannya yang beberapa hari lalu datang berkunjung. Satu paket sabu mereka beli seharga Rp500 ribu. "Atas pengakuan mereka itu, kami langsung menghubungi jajaran Polsek Rengat Barat untuk melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman