DIDUGA ADA PENYELUNDUPAN LAPORAN DI BAWASLU INHU

Satu Kadis dan Lima Kades Ditetapkan Tersangka

Indragiri Hulu | Jumat, 22 Januari 2021 - 17:50 WIB

Satu Kadis dan Lima Kades Ditetapkan Tersangka
Roby Ardy (kiri) saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Provinsi Riau, baru-baru ini. (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Roby Ardy, pelapor dugaan tindak pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menduga ada penyeludupan atas laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah itu. Sehingga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai harapan.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilkada beberapa waktu lalu atas dasar obralan di grup WhatsApp dengan jumlah anggota 178 orang," ujar Roby Ardy didampingi kuasa hukumnya Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA, Jumat (22/1/2021).


Menurutnya, WhatsApp grup dengan nama BINWAS KADES INHU dilaporkan karena diduga telah mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Parahnya lagi, anggota grup WhatsApp tersebut sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu serta Kades se-Inhu.

Dengan laporan tersebut, Bawaslu memproses hingga rapat pleno memutuskan untuk melimpah ke Polres Inhu. Karena perbuatan pejabat bersama Kades dalam obrolan grup WhatsApp tersebut masuk dalam tindak pidana.

Hanya saja sangat disayangkan sambung Roby, pada penetapan tersangka hanya satu Kepala Dinas (Kadis) dan lima Kades. "Di sini kami menilai ada penyeludupan laporan itu," tegasnya.

Sementara tambah Roby, sejumlah anggota grup WhatsApp juga ada melakukan hal yang sama atau mengarah kepada dukungan terhadap salah satu Paslon bupati dan wakil bupati. "Kenapa ada tebang pilih. Kasian enam orang ditetapkan tersangka, sementara rekannya yang lain masih tetap dapat bebas," ungkapnya.

Selain menjadi bahan tambahan pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang, pihaknya sudah melaporkan ulang dugaan pelanggaran tersebut kepada lima lembaga negara. Di antara lima lembaga negara itu yakni KASN, Kemendagri, BKN Regional, Bawaslu Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses sesuai laporan pelapor. "Semua Kades sudah kami panggil. Hanya saja, sebagian ada yang tidak hadir dan kami tidak punya kewenangan untuk menjemput paksa," ujarnya.

Selain itu juga, selama memproses laporan, pihaknya hanya diberi waktu selama lima hari. "Setelah lima hari kami proses, selanjutnya harus dilimpahkan jika terdapat unsur tindak pidananya," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook