Amankan Residivis Narkotika

Indragiri Hulu | Sabtu, 15 Februari 2020 - 13:12 WIB

Amankan Residivis Narkotika
Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusma Jaya SH (kanan) bersama anggotanya berhasil menangkap HH (tengah) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2020). (Kasmedi/RiauPos.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- HH (45) ternyata belum jera dipenjara akibat penyalahgunaan narkotika. Buktinya, warga asal Mari Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Provinsi Jambi yang saat ini tinggal di Jalan Lintas Samudera Km 15, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali diamankan polisi atas kasus yang sama.

Tersangka kali ini diamankan oleh Kapolsek Batang Gansal IPDA Endang Kusma Jaya SH bersama sejumlah anggotanya. "Tersangka diamankan Kapolsek Batang Gansal di rumahnya di Jalan Lintas Samudera KM 15, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal pada Kamis (13/2) sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (14/2).(kas)










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook