WABAH CORONA

Senin Operasi Yustisi di Inhu, Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Indragiri Hulu | Minggu, 13 September 2020 - 22:04 WIB

Senin Operasi Yustisi di Inhu, Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal. (FOPIN SINAGA/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Guna menekan penyebaran virus Corona di Indragiri Hulu, Forkopimda Indragiri Hulu akan melakukan penegakan aturan protokol kesehatan kepada seluruh pihak di Indragiri Hulu. Penegakan aturan protokol kesehatan akan dilakukan lewat operasi yustisi yang melibatkan Pemkab Inhu melalui Satpol PP, Polres Inhu dan Kodim 0302 Inhu.

"Operasi yustisi akan dimulai besok pagi untuk penegakan aturan pendisiplinan protokol kesehatan secara serentak di seluruh kecamatan yang ada mulai  Senin 14 September 2020," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, Ahad (13/9/2020). 


Hal ini sehubungan dengan angka pasien Covid-19 secara umum terus meningkat dari hari ke hari. Kapolres menyebutkan, terkait operasi yang digelar besok merupakan hasil koordinasi kesepakatan dengan Pemkab Inhu bersama TNI dan Polri. 

"Operasi Yustisi penegakkan aturan pendisiplinan protokol kesehatan itu sesuai instruksi bapak Presiden Republik Indonesia agar masing-masing wilayah melaksanakannya," ujarnya.

Efrizal juga mengatakan, payung hukum penindakan yang dilakukan adalah Peraturan Bupati Indragiri Hulu yang sudah diberlakukan.

"Sebagai pelaksana yg dikedepankan adalah Satpol PP didampingi oleh TNI dan Polri," ujarnya.

Sebelumnya, melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan aturan. tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Inhu.

Di Perbup itu diatur tentang mekanisme protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar baik perorangan hingga sektor usaha. Sanksi bisa berupa kerja sosial, denda uang, peringatan tertulis hingga penutupan tempat usaha. Denda bisa dikenakan mulai dari Rp100.000 hingga Rp2 juta.

Laporan: Fopin Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook