RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sedikitnya 30 orang siswa tahun pelajaran 2021/2022 di SMAN 1 Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum mengambil ijazah. Hal ini dikarenakan masih ada diantara alumni sekolah itu berada di luar kota dan sebagian lagi ada urusan lainnya.
Sementara siswa yang lulus di sekolah yang berada di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik pada tahun ini, sebanyak 147 orang. "Kami terus komunikasikan dengan para lulusan melalui grup Whatsapp tentang ijazah yang belum diambil," ujar Kepala SMAN 1 Lirik, Supriyo SPd didampingi sejumlah guru, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, pengambilan ijazah tidak ada syarat dan ketentuan yang diterapkan. Dimana, bagi siswa yang sudah lulus, cukup datang pada jam sekolah.
Sedangkan sebelumnya, sempat diisukan bahwa siswa yang akan mengambil ijazah harus melunasi sanksi. Dimana pihak sekolah menerapkan sanksi bagi siswa terlambat datang atau bolos sekolah dalam bentuk semen.
Penerapan sanksi itu sambungnya, untuk menerapkan disiplin kepada siswa. "Sanksi disiplin itu sudah tertuang dalam aturan rumah tangga sekolah, setiap tahun pelajaran baru disosialisasikan dan aturan tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2006 lalu," ungkapnya.
Kemudian penerapan aturan tersebut, sifatnya fleksibel dan tidak tebang pilih. Artinya bagi siswa terlambat datang akibat cuaca hujan atau kendaraan rusak dan faktor lainnya dapat ditelolir atau toleransi.
Begitu juga untuk penerapan sanksi, apabila tidak sanggup dapat menghubungi pihak sekolah. "Ini semua untuk disiplin. Semen atas sanksi itu, digunakan untuk bangunan musalah dan lainnya," tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, ketika ada pihak yang memprotes tentang penerapan sanksi, kembali akan dibahas bersama wali murid pada tahun pelajaran baru mendatang. "Aturan ini ditetapkan bersama wali murid, jika akan diubah tentunya dibahas juga dengan wali murid," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman