RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ternyata sudah menyiapkan alokasi penerimaan dana untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Subrantas kepada wartawan.
’’Tapi uangnya belum bisa dipakai karena belum ada pengangkatan terhadap para PPPK tersebut. Mengapa belum diangkat kita juga tidak tahu karena itu kebijakan pemerintah pusat,’’ kata Subrantas di sela-sela pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Inhu.
Menurut Subrantas meski pengangkatan P3K masih belum bisa dipastikan kapan, tetapi antisipasi jika sudah ada SK dilakukan dengan cara menganggarkan dana untuk pembayaran gaji.
Sebelumnya tahun 2019 lalu, Pemkab Inhu sudah menganggarkan enam bulan gaji P3K. ’’Karena belum ada pengangkatan pada mereka, dana itu tidak dipakai,’’ kata Subrantas. Penganggaran kembali dilakukan untuk APBD 2020 ini. ’’Sengaja kita anggarkan, jadi kalau ada pengangkatan gajinya bisa kita bayarkan,’’ kata Subrantas.
Disebutkannya, penganggaran dilakukan untuk 122 orang sesuai dengan jumlah peserta yang lulu seleksi. ’’Ada 122 orang yang lulus seleksi, 14 orang di antaranya penyuluh dan sisanya itu adalah guru," kata Subrantas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim membenarkan bahwa pihaknya sudah memasukan gaji P3K ke APBD.
’’Gaji P3K itu bersumber dari pusat, jadi kita masukan ke anggaran sebagai penerimaan,’’ ujar Ibrahim, Kamis (13/2/2020).
’’Syaratnya adalah SK, artinya orang yang menerimanya harus jelas,’’ kata Ibrahim. Sehingga apabila belum ada pengangkatan maka gaji P3K tersebut belum dapat dicairkan.