Pidato Presiden soal Kenaikan Gaji PNS, Naik 8 Persen Mulai 2024

Nasional | Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:55 WIB

Pidato Presiden soal Kenaikan Gaji PNS, Naik 8 Persen Mulai 2024
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8/2023). (YOUTUBE DPR RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.


Presiden juga mengatakan, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Dia memastikan, kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo hari ini saat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan di hadapan anggota Dewan.

Saat ditanya detail angkanya, Anas enggan menjawab dan menyebut biar pengumuman tersebut bisa menjadi kejutan. “Kita lihat nanti, kalau disebut (sekarang) enggak ada kejutan. Nanti kita lihat,” kata Anas saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/8/2023).

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019, yang artinya terhitung dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan gaji yang dilakukan.

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.

Sementara itu, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenaikan gaji PNS sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Sebagai informasi, gaji PNS sangat erat kaitannya dengan golongan pangkat serta masa kerja dan tunjangan. Hal inilah kemudian yang membedakan satu PNS dengan PNS lain dalam memperoleh gaji besar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook