RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Tim Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus gencar melaksanakan operasi yustisi. Sebelumnya lebih difokuskan di ibu kota kabupaten, saat ini diarahkan ke tingkat kecamatan.
Seperti dilakukan Tim Pemburu Teking Covid-19 tingkat Kecamatan Batang Gansal pada Jumat (9/10/2020). Dari operasi tersebut, masih ada empat warga Kecamatan Batang Gansal yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
Kepada warga yang melanggar protokol kesehatan tetap diberikan teguran lisan dan sangsi sosial. "Penerapan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan sanksi bagi pelanggar," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (9/10/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi ini sebutnya, melibatkan dua orang Satpol-PP, tiga orang dari Polri dan dua orang dari unsur TNI. Sasaran operasi yustisi kali ini sejumlah warung di Kecamatan Batang Gansal dan tempat umum lainnya.
Dari pelaksanaan operasi yustisi tersebut, masih ada warga yang tidak memakai masker. "Sesuai ketentuannya akibat melanggar disiplinan protokol kesehatan, diberikan teguran lisan dan sanksi sosial," ungkapnya.
Warga yang terjaring operasi yustisi kali ini rata-rata berusia dari 16 tahun hingga 25 tahun, ada satu warga yang berumur 42 tahun. "Ketika diberi pemahaman akan pentingnya protokol kesehatan, warga dapat memahaminya," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan