Komisi III DPRD Inhu Rekomendasikan Tunda Pilkades di Tiga Desa

Indragiri Hulu | Senin, 09 Agustus 2021 - 18:40 WIB

Komisi III DPRD Inhu Rekomendasikan Tunda Pilkades di Tiga Desa
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Inhu H Suwardi Ritonga SE (pakai blangkon) saat menyampaikan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades pada hearing Komisi III dengan Dinas PMD, Senin (9/9/2021) (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAU POS.CO) - Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) rekomendasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di tiga desa untuk dibatalkan atau ditunda. Karena, di tiga desa tersebut terdapat sejumlah permasalahan.
 
Permasalahan yang ada di tiga desa tersebut bisa berujung kepada permasalahan hukum. Bahkan, dengan kondisi itu dapat berdampak kepada panitia Pilkades dan hasil Pilkades bisa cacat hukum.
 
Tiga desa yang terdapat sejumlah masalah Pilkades itu yakni Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, Desa Tanjung Beludu Kecamatan Kelayang dan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap.
 
 "Rekomendasi ini salah satu langkah untuk meredam situasi di lapangan," ujar pimpinan rapat yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Inhu Elda Suhanura SH MH, Senin (9/9/2021).
 
Menurutnya, permasalahan pelaksanaan Pilkades di tiga desa tersebut dinilai sudah sangat layak ditunda atau dibatalkan. Hal itu berdasarkan laporan yang sudah diterima Komisi III.
 
Untuk itu katanya, sesuai pepatah yakni biar tidak rusak susu Sebelanga, mungkin lebih baik ada pertimbangan khusus. Karena apabila Pilkades terus dilanjutkan, dikhawatirkan berdampak kepada warga.
 
 "Warga mulai terusik hatinya, kalau pun dilanjutkan juga tidak bagus kedepannya," ungkapnya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Inhu, H Suwardi Ritonga SE.
 
 "Saya melihat panitia pelaksana Pilkades di 64 desa, dinilai tidak siap. Makanya muncul berbagai masalah," ucap Waka II DPRD Inhu, H Suwardi Ritonga SE.
 
Waka II juga menyebutkan bahwa, Pilkades ini tidak lagi bisa ditangani atau dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu. Sehingga sudah saatnya di kembalikan kepada sekretariat Pemkab Inhu yakni Pemerintahan Desa (Pemdes).
 
"Selain Pilkades, saya juga menyayangkan ada penujukan penjabat (Pj) Kades disejumlah desa. Dimana ada diantaranya, ada yang ditunjuk oknum guru dan bidan sebagai Pj Kades. Apa tidak ada yang lain," tegasnya.
 
Sementara itu Plt Kadis PMD Riswidiantoro ketika dikonfirmasi usai hearing, mengatakan bahwa, apa yang direkomendasikan Komisi III tetap panitia Pilkades yang memutuskan. 
 
"Panitia Pilkades yang memiliki keputusan tertinggi untuk memutuskan lanjutkan atau ditunda," ujarnya singkat.
 
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook