RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintahan Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meyakinkan izin hak guna usaha (HGU) yang dikantongi PT Indri Plant (IP) sudah berakhir bulan Desember 2021 lalu.
Pada masa perpanjangan izin HGU tersebut, warga daerah itu berharap kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit, agar dibangunkan kebun seluas 20 persen dari luas HGU. Permohonan itu, disampaikan warga dalam aksi unjuk rasa di kantor PT IP Selasa (8/2).
Di kantor PT IP yang juga berada di Desa Punti Kayu, warga secara bergantian menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk ukuran besar. Sedikitnya, ada lima poin pernyataan sikap yang disampaikan warga menggunakan pengeras suara.
Salah satu dari pernyataan sikap itu yakni mendesak pimpinan PT IP untuk segera membangun kebun masyarakat Desa Punti Kayu seluas 20 persen dari luas HGU sesuai peraturan perundang-undangan.
Permintaan pembangunan kebun tersebut juga ditulis menggunakan cat di spanduk yang dibentangkan warga di depan kantor PT IP. Selama berlangsungnya aksi unjuk rasa, pengamanan dari jajaran Polsek Peranap juga terlihat bersiaga.
"Benar, warga Desa Punti Kayu menggelar unjuk rasa damai ke kantor PT IP untuk menyampaikan pernyataan sikap," ujar Kepala Desa (Kades) Punti Kayu, Surman.
Kades juga tidak menampik bahwa dirinya bersama Ketua BPD, Marwan Supandi dan Datuk Indo Maharajo, Markos sebagai penanggung jawab aksi. Hal ini dilakukan atas desakan masyarakat Desa Punti Kayu yang berharap adanya pembangunan kebun seluas 20 persen dari HGU PT IP.
Usulan itu sebutnya, bukan pula tidak beralasan. Dimana areal PT IP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berada dalam wilayah Desa Punti Kayu.
"Warga yang berdampingan dengan perusahaan, juga ingin sejahtera. Makanya bersamaan dengan perpanjangan HGU, ada pembangunan kebun untuk warga," ungkapnya.
Di antara lima poin pernyataan sikap yang disampaikan itu sambungnya, pertama, mendesak pimpinan PT IP untuk menyatakan secara tegas di dalam dokumen perpanjangan HGU bahwa keberadaan lahan perusahaan berada dalam wilayah Desa Punti Kayu. Kedua, mendesak pimpinan PT IP untuk segera membangun kebun masyarakat Desa Punti Kayu seluas 20 persen dari luas HGU sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mohon Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu dan Provinsi Riau hingga Kementrian terkait untuk mendukung dan membela perjuangan masyarakat Desa Punti Kayu. Keempat, mohon kepada DPRD hingga DPR RI untuk membatu menyuarakan kepentingan dan perjuangan masyarakat Desa Punti Kayu.
Kelima, meminta kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk memantau indikasi KKN dalam proses perpanjangan izin PT IP. "Pernyataan sikap diserahkan kepada Asisten Kebun. Karena petinggi PT IP tidak berada ditempat," terangnya.
Ketika dikonfirmasi tentang pernyataan sikap warga tersebut kepada pihak PT IP melalui Asisten Kebun, Joko belum berhasil. Dihubungi berkali-kali melalui telepon selularnya, juga belum kunjung berhasil. Bahkan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak kunjung dibalas.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat