RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sepertinya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal memiliki identitas, khususnya tentang hari lahir daerah itu. Karena beberapa tahun silam, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hari kabupaten juga sempat dibahas, namun akhirnya hilang begitu saja.
Untuk pembahasan kali ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hari jadi kabupaten, sudah pada tahap pembahasan bersama instansi terkait. Bahkan, DPRD Kabupaten Inhu akan melanjutkan pembahasan hari jadi kabupaten ke tahap mengunjungi kabupaten/kota yang diperkirakan sama lahirnya dengan Kabupaten Inhu.
Namun untuk penetapan hari jadi Kabupaten Inhu kali ini, mengacu kepada pendekatan yuridis. Karena pendekatan melalui landasan historis dan filosofis, sejauh ini belum memenuhi unsur dan syarat serta sifatnya hanya dari mulut ke mulut.
Jika ingin memasukkan pendekatan melalui landasan historis dan filosofis, harus mengambil data ke Amsterdam - Belanda. Sebab referensi lengkap tentang sejarah dunia termasuk Inhu, ada di Amsterdam.
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Inhu tentang hari jadi kabupaten, Kamis (6/10/2022). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus hari jadi kabupaten, Muhammad Syafaat SHI ME.
Pada rapat tersebut, hadir dari Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum Setdakab Inhu serta dari Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Inhu. Kemudian juga ada dari pihak akademisi yakni tim Universitas Muhammadiyah Riau (Umri).
"Kami dari akademisi lebih mengedepankan pendekatan yuridis. Karena setelah melakukan studi komparasi atau perbandingan dengan 9 kabupaten kota di Riau, hanya dua kabupaten kota yang memakai landasan historis," ujar perwakilan akademisi, Afrizal SFil MFil MA usai rapat bersama Pansus hari jadi kabupaten.
Dari pendekatan yuridis tersebut, hari jadi Kabupaten Inhu dapat mengacu kepada undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan otonomi kabupaten di lingkungan Provinsi Sumatera Tengah sebagaimana diubah kepada undang-undang nomor 6 tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat (Dati) II Indragiri Hilir (Inhil).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, hari jadi Kabupaten Inhu yakni tanggal 29 Maret 1956. Di mana pada tanggal tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan otonomi kabupaten di lingkungan Provinsi Sumatera Tengah diundangkan.
"Sebelum pembentukan Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu saat itu masih tercatat sebagai Dati II dengan nama Inderagiri," ungkapnya.
Untuk itu sarannya, melalui rapat Pansus ini hendaknya Peraturan Daerah (Perda) Hari Jadi Kabupaten dapat terwujud yang lebih kepada dampak positif terhadap kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Inhu. "Pada dasarnya, saat ini Kabupaten Inhu belum memiliki identitas yang jelas," terangnya.
Sementara itu Ketua Pansus hari jadi kabupaten, Muhammad Syafaat SHI ME ketika dikonfirmasi tentang tahapan selanjutnya mengatakan bahwa, pihaknya akan melanjutkan dengan mengunjungi kabupaten/kota yang lahir tahun 1956. "Kami juga akan konsultasi ke Kemendagri dan sebelum ke sana, kami akan duduk bersama dengan para tokoh," ucapnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi