RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kembali pengedar dan pemakai narkoba dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Polisi. Sebagai salah satu yang membuktikan tersangka sebagai pengedar, ketika ada diamankan satu unit timbangan digital.
Tersangka yang diamankan kali ini atas nama Andi Putranto (33) warga Jalan Taman Kusuma, Gang Singa, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. "Selain timbangan digital, dari tersangka juga diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak tiga bungkus plastik kecil seberat 0,60 gram," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (6/3).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (4/3) lalu sekitar pukul 22.00 WIB dikediamannya. Dimana penangkapan tersangka atas perintah Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Abdan SE MH bersama sejumlah anggota.
Tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat yang sudah sering transaksi narkotika jenis sabu. "Tersangka saat diamankan itu, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram," sebutnya.
Selain barang bukti sabu dan timbangan digital, pihaknya juga mengamankan satu tas sandang hitam. Dimana barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka didalam tas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya. "Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' terangnya.(kas)