RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga kurang mampu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat ini bisa mendapat bantuan hukum gratis. Di mana bantuan hukum gratis itu, melalui Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri.
Tidak itu saja, LBHI Batas Indragiri telah terverifikasi dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, LBHI Batas Indragiri sebagai pemenang tender Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
"Alhamdulillah, PN Rengat dan LBHI telah menandatangani MoU tentang bantuan hukum pada 27 Desember 2021 lalu dan 3 Januari 2022 kemarin, kami sudah mulai beroperasi," ujar Ketua LBHI Batas Indragiri Gus Rachman Ardian Maulana SH MH, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, untuk bantuan hukum gratis tersebut mulai dari konsultasi hingga pendampingan ketingkat persidangan melalui Posbakum yang berkantor di PN Rengat. Dalam pelayanannya, bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada warga kurang mampu.
Syarat bantuan hukum gratis itu sambungnya, yakni melampirkan surat tidak mampu dari desa atau kelurahan. "Sejak beroperasi, sudah ada tiga perkara yang kami tangani dan dampingi. Kami ada sembilan pengacara dan 52 paralegal," ungkapnya.
Atas keberadaan LBHI Batas Indragiri pada Posbakum ini, mulai mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH. Di mana Ketua DPRD Inhu, membantu satu unit AC. "Ketua DPRD Inhu melihat ruangan kami belum punya AC, ternyata langsung direspon," katanya.
Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH ketika dikonfirmasi di sela-sela penyerahan bantuan mengatakan, bantuan penunjang kerja diberikan kepada LBHI Batas Indragiri sesuai kebutuhannya. Karena, apa yang dilakukan LBHI Batas Indragiri, untuk membantu pemerintah dan masyarakat kurang mampu yang berkaitan dengan hukum.
Elda Suhanura berpesan kepada LBHI Batas Indragiri, agar berbakti dan ikhlas membantu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Inhu yang membutuhkan. "Posbakum untuk pelayanan, konsultasi hukum, pengacara dan sebagainya secara gratis," sebutnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi