Dia adalah Subhi Sawab (31) warga Jalan Pintu Air Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penerimaan CPNS di formasi Analisis Hukum Pertanahan Sekretariat Daerah Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya untuk satu orang. Sementara yang ikut melamar pada formasi itu sebanyak 70 orang dari berbagai daerah.
Laporan KASMEDI, Rengat
Akhir 2019 lalu, anak pasangan almarhum H Hasan Arifin dan Salhudes Indrawati itu mendapatkan angin segar ketika ada informasi untuk lowongan CPNS di Kementerian Agraria Tata Ruang BPN dibuka. Betapa tidak, ada dua peluang besar lamaran yang bisa diikutinya.
Pertama, dengan kualifikasi pendidikan Diploma I (DI) yang didapatkan ketika menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogja. Kedua melalui jenjang pendidikan sarjana hukum, yang ditamatkannya di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Namun angin segar itu tak berpihak kepadanya. Karena kedua peluang lamaran itu dibatasi umur dengan maksimal 28 tahun dan saat itu dia sudah 29 tahun. "Waktu itu saya sudah 10 tahun bekerja di BPN Inhu," ucapnya di sela-sela penyerahan SK CPNS, Kamis (4/2).
Tak lama berselang, akhirnya angin segar kembali hadir. Di mana, informasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Inhu juga dibuka dan menerima formasi untuk sarjana hukum. Hanya saja peluang itu bertolak belakang dengan pekerjaan yang harus ditinggalkan dan ikut membesarkan karirnya yakni Kantor Pertanahan Indragiri Hulu (BPN).
Dalam kebimbangan, akhirnya mau tidak mau suka tidak suka pilihannya bulat untuk melamar CPNS di Pemkab Inhu dan apapun hasil serta risikonya.
"Hal ini saya pilih atas dorongan dari keluarga terutama ibu dan istri saya," ungkap anak bungsu dari lima bersaudara itu.
Hasil administrasi pun diumumkan, dan masuk sebagai peserta yang berhak untuk mengikuti seleksi CPNS di Pemkab Inhu. Namun tak sampai disitu, ternyata peserta yang juga melamar di lowongan yang sama mencapai 70 orang.
Kondisi ini kembali membuatnya bimbang. Namun lantaran dukungan keluarga terutama ibu dan istrinya, pada akhirnya dapat dilewatinya. "Bersaing dengan 70 orang merebutkan satu kursi, bukan ringan bagi saya. Mengingat SDM para pesaing pasti memiliki kualitas dan pengalaman yang tinggi," kenangnya.
Bupati Inhu H Yopi Arianto SE di hadapan 163 CPNS menyampaikan permohonan maaf. "Penyerahan SK CPNS ini agak terlambat akibat berbagai kesibukan saya," ujar Bupati.
Sebelumnya sempat dimintanya kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) untuk menyerahkan SK tersebut. Namun, kepala BKP2D tetap meminta bupati yang menyerahkannya.
Masih kata bupati, dari sekian banyak yang ingin jadi ASN, hanya 163 orang termasuk yang paling beruntung. "Untuk itu layani masyarakat dengan baik jaga nama Pemkab Inhu dan keluarga," pesannya.
Sementara itu, Kepala BKP2D Subrantas SP mengatakan, 163 orang CPNS akan berkerja di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Inhu. "Ada delapan orang yang akan bertugas di kecamatan," ujarnya.
Sesuai ketentuannya, setelah ditetapkan sebagai CPNS, selama 10 tahun ke depan tidak boleh pindah tugas antar kabupaten/kota atau ke Pemprov. Kemudian selam 5 tahun tidak boleh pindah antar OPD. "Jika ini terlanggar, data di KASN akan diblokir dan berujung kepada pemberhentian," terangnya.***