INDRAGIRI HULU

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Indragiri Hulu | Jumat, 03 September 2021 - 10:39 WIB

INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) - Setelah menjabat satu tahun sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Furqon Syah Lubis mulai membidik kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, atas penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani itu, tentang dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Sehingga mengakibatkan kerugian negara.


Atas penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu tetapkan Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, sebagai tersangka. Pasalnya, Kades Air Putih berinisial TS (53) diduga melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Kamis (2/9). "Setelah diproses dan didukung oleh sejumlah alat bukti, makanya kami naikan status Kades Air Putih aktif menjadi tersangka," ujar Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH.

Dijelaskannya, dalam dugaan penyelewengan DD pada 2019, diperkirakan negara dirugikan senilai Rp410 juta. DD tersebut dengan pagu anggaran kurang lebih Rp1,6 miliar.

Dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka TS diyakini memiliki modus mengambil dana untuk perkaya diri sendiri dan orang lain. Hal itu dilakukan tersangka setelah pencairan dari Bank Riau Kepri.

Kemudian tersangka membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. 

"Penggunaan anggaran tersebut tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD, serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

Dari anggaran tersebut, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spek. Di antara lima kegiatan itu di antaranya, saluran parit, parit dan jalan, jembatan serta turap penahan tanah.

Untuk itu katanya, tersangka TS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana sudah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tetang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berkaitan untuk tersangka saat ini, kata Ketua Tim Penyidik Kejari Inhu belum dilaksanakan penahanan. Karana tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun demikian TS sudah dilakukan pencekalan ke bidang intelijen. "Penahanan akan dilaksanakan dalam lanjutan tahapan penanganan perkara," terangnya.(kom)

Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook