TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DPRD Indragiri Hilir (Inhil) memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membicarakan persoalan izin trayek laut di Kecamatan Kateman.
Dimana sebelum itu, komisi III mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada angkutan umum laut yang beroperasi namun tidak disertai dengan izin trayek. Hal ini dinilai menyalahi ketentuan.
"Maka itu kita panggil Dinas Perhubungan untuk mengetahui persoalan tersebut secara pasti," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil Edy Hariyanto Sindrang, Senin (24/2).
Dewan melihat surat edaran standar operasional prosedural (SOP) izin trayek yang menyalahi. Seperti, izin trayek yang tidak disertai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Koordinator wilayah (Korwil) Kateman.
"Meskinya harus ada dulu surat rekomendasi dari Korwil sebagai sarat untuk menerbitkan izin trayek," paparnya.
Pihaknya kemudian meminta Dishub untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Inhil Rudiansyah menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan sebelum dia. Sebab, dia mengaku belum pernah mengeluarkan izin seperti yang dimaksud.
"Kebetulan saya masih baru. Belum sampai satu bulan," terangnya.
Dengan demikian pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korwil Kecamatan Kateman, serta korwil kecamatan lain termasuk dengan pihak agen pelayaran yang ada.(ind)