Sekda Inhil Minta BPJS Kesehatan Penuhi Hak-Hak Peserta secara Maksimal

Indragiri Hilir | Senin, 24 Oktober 2022 - 11:18 WIB

Sekda Inhil Minta BPJS Kesehatan Penuhi Hak-Hak Peserta secara Maksimal
Sekda Inhil H Afrizal (kanan) ketika menghadiri rekonsiliasi data peserta, iuran wajib ASN dan iuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) triwulan III 2022, akhir pekan lalu. (HUMAS PEMKAB INHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta memenuhi dan melayani terhadap hak-hak peserta secara maksimal.

Permintaan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal, ketika menghadiri rekonsiliasi data peserta, iuran wajib ASN dan iuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) triwulan III 2022, akhir pekan lalu.


Rekonsiliasi iuran wajib merupakan kegiatan dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk mencocokkan data iuran antara BPJS Kesehatan, KPPN dengan kabupaten/kota guna tercapainya data iuran yang akurat dan valid.

"Hal ini sesuai dengan Perpres 64/2020 dan Permendagri 70/2020 triwulan III 2022," kata Sekda Inhil, H Afrizal.

Oleh karena itu, sekda berharap kepada BPJS Kesehatan agar dalam memberikan pelayanan secara optimal. Terutama dalam pemenuhan hak-hak dari peserta.

"Sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan, baik terhadap peserta maupun BPJS Kesehatan," tutupnya.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook