Tiga Bulan Tak Bisa Kerja, Jabatan Dicopot

Indragiri Hilir | Sabtu, 15 Februari 2020 - 11:03 WIB

Tiga Bulan Tak Bisa Kerja, Jabatan Dicopot
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti membacakan sumpah dan janji kepada pejabat administrator, Kamis (13/2/2020)malam. (Humas Pemkab Inhil FOR RiauPos.co)

INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- 99 pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Kamis (13/2) malam.

Mereka diminta mampu menjalankan tugas dengan baik sebagai mana fakta integritas yang sudah ditandatangani. Artinya, apabila dalam 3 bulan kedepan tidak sesuai harapan maka akan digantikan dengan yang baru.


"Apabila dalam waktu 3 bulan tidak beres maka akan kita copot," ucap Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, usai pelantikkan.

Banyak hal yang menjadi penekanan wabup saat itu. Termasuk mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Ini sangat menjadi perhatian Pemkab Inhil kedepan.

"SAKIP ini salah satu tolak ukur evaluasi kita," tegasnya.

Saat ini Pemkab Inhil masih dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari itu wabup meminta para pejabat koperaktif jika diminta menyampaikan data-data pembangunan yang dibutuhkan.

Kesimpulannya antara pejabat lama dengan yang baru diminta untuk tidak melempar tanggung jawab. Disampaikan dengan tegas bahwa pejabat lama dan pejabat baru harus saling kerja sama.

"Mengenai aset-aset pemerintah. Bagi yang sudah pindah, aset itu jagan dibawa. Kembalikan kepada dinas yang memiliki kewenangan untuk itu," sambungnya.

Selain itu, wabup juga tak ingin mendengar ada pejabat yang menolak bekerja sama dengan tim di salah satu OPD. Apalagi ada yang tidak mau menandatangani berkas-berkas dengan berbagai alasan.

"Kalau memang tidak mau bekerja terus terang. Jangan karena ego kita sendiri dapat menghambat pekerjaan tim," tambahnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook