INDRAIGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DPRD Indragiri Hilir (Inhil) mengagendakan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) setempat.
Sebelumnya, Kepala Dinas PRKP Inhil H Tengku Edy, tidak hadir dalam panggilan oleh wakil rakyat. Dengan demikian pihak Komisi III membuat jadwal untuk dilaksanakannya RDP kembali pada pekan ke-2 Februari 2019.
"Surat sudah kami buat. InsyaAllah, pekan depan kita hearing kembali," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil Eddy Hariyanto Sindrang, Rabu (5/2).
Beberapa hari lalu, pihak komisi III DPRD Inhil sempat mengalami kekecewaan. Karena Kepala Dinas PRKP Inhil tidak hadir dalam agenda hearing yang telah ditetapkan. Akibat itu hearing dibatalkan dan diagendakan kembali.
Padahal RDP guna membahas rencana kerja tahunan dan hal lain yang dianggap penting dalam rangka percepatan progres pembangunan. Diharapkan hal demikian tidak sampai terjadi kembali di waktu-waktu akan datang.
"Mestinya sebagai mitra kerja diharapkan antara legislatif dan OPD bisa saling bersenergi dalam melaksakan rencana kerja," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna, juga mengatakan apa yang menjadi rencana kerja OPD pada tahun 2020 bisa berjalan sesuai harapan, sehingga tidak ada lagi persoalan keterlambatan pekerjaan seperti yang kerap terjadi pada tahun sebelumnya. (adv)