INHIL (RIAUPOS.CO) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga, Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam hal ini DP2KBP3A Inhil bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait. Di antaranya, Ketua Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Inhil Halomoan, PSMTI, Pokja Bunda PAUD, Muslimah NU, TP PKK Inhil, dan lainnya.
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil melalui Sekretaris Dinas, H Faturrahman mengemukakan kehadiran pihak terkait saat itu adalah wujud komitmen bersama dalam mencegah adanya kekerasan atau tindak pidana perdagangan orang.
"Setidaknya bisa kira minimalisir," pungkas Faturrahman, Kamis (4/11).
Dia juga menyampaikan tujuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor yang dilaksanakan tetap mengedepankan dan mengkampanyekan UU RI No.21 tahun 2007 terkait TPPO.
"Kami sudah lakukan koordinasi kepada instansi vertikal untuk pencegahan dan mengendalikan TPPO. Melalui koordinasi ini mari kita sama-sama lindungi keluarga dan masyarakat Inhil," harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) di DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni, menambahkan berdasarkan data yang dihimpun telah terjadi penurunan jumlah kasus TPPO di 2021. Pada 2019 terjadi TPPO sebanyak 58 kasus.
"Kemudian 2020 sebanyak 27 kasus dan pada 2021 yakni menurun hanya 22 kasus saja," terangnya menambahkan.
Terhitung Me 2021, jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi peningkatan sebanyak 8 kasus. Angka ini lebih banyak 3 kasus bila dibandingkan dengan 2019 lalu. Artinya rentang waktu 2019 hingga 2020 tidak terjadi penambahan kasus baru.
Berbeda dengan kejahatan seksual yang terjadi pada 2019 yakni sebanyak 23 kasus. Sementara itu pada 2020 sempat menurun drastis diangka 7 kasus. Lalu tercatat Mei 2021 terjadi peningkatan lagi sebanyak 11 kasus.(adv)