Restorative Justice Pendekatan Terciptanya Keadilan

Indragiri Hilir | Kamis, 04 Agustus 2022 - 11:39 WIB

Restorative Justice Pendekatan Terciptanya Keadilan
Bupati Inhil HM Wardan, bersama Ketua DPRD Inhil H Ferriyandi dan unsur forkopimda setempat, menyaksikan Kajati Riau, Dr Jaja Subagja menandatangani prasasti peresmian Rumah Restorative Justice di Tembilahan, Rabu (3/8/2022). (HUMAS PEMKAB INHIL FOR RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (3/8).

Diketahui  keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan suatu pendekatan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban tindak pidana.


Maka itu, bupati menilai betapa pentingnya keberadaan Rumah Restorative Justice. Karena akan dapat memberikan wadah, wahana bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ringan. 

Maknanya, ada permasalahan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah ataupun dengan denda di bawah Rp2,5 juta. Artinya keberadaan Rumah Restorative Justice, salah satu bukti bahwa penyelesaian, kasus tidak mesti sampai ke meja hijau. 

"Karena bisa di selesaikan melalui wadah Rumah Restorative Justice. Mudah-mudahan Rumah Restorative Justice ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," harap bupati. 

Kendati demikian, keberadaan Rumah Restorative Justice juga sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar taat kepada hukum. Sehingga ke depan, tidak  ada lagi masyarakat yang menyelesaikan masalah dengan sendiri-sendiri.

"Selesaikan dengan musyawarah dan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku," urainya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini menjelaskan, konsep Restorative Justice di kenal sebagai metode penyelesaian perkara pidana. Akan tetapi di luar jalur persidangan. Konsep ini mempertemukan pelaku dan korban.

"Kadang-kadang juga melibatkan masyarakat secara umum. Di sana pihak yang berpekara bermusyawarah secara bersama-sama," sambung kajari.

Kajati Riau, Jaja Subagja mengharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice tersebut, masyarakat tidak lagi merasa takut untuk datang ke Kantor Kejaksaan. Karena jaksa juga manusia biasa.

"Jaksa ini mengabdi untuk masyarakat. Kejaksaan ini punya masyarakat. Jika bapak dan ibu segan untuk pergi ke Kantor Kejaksaan, maka manfaatkanlah sarana ini untuk konsultasi hukum pidana dan perdata," pungkas kajati.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook