PERSELINGKUHAN MENANTU DAN MERTUA

Laporan Norma Risma Naik Sidik, Mantan dan Ibu Kandung Bisa Jadi Tersangka

Hukum | Senin, 31 Juli 2023 - 15:09 WIB

Laporan Norma Risma Naik Sidik, Mantan dan Ibu Kandung Bisa Jadi Tersangka
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masih ingat dengan kasus dugaan perselingkuhan antara suami dengan ibu mertua? Atas kasus itu sang istri atau anak dari ibu mertua menjadi korban. Dialah si korban itu, Norma Risma. Kejadian itu pun sempat viral dan ramai di ranah publik.

Perbuatan Rozy, sang mantan suami Norma Risma, dengan Rihanah, ibu Norma Risma, dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan. Kini laporan itu sudah masuk ke tahapan penyidikan.


Dalam kasus yang bergulir di Polda Banten sejak awal 2023 itu, eks suami dan ibu kandung Norma Risma terancam menyandang status tersangka.

"Kasusnya cukup lama. Sekitar setengah tahun baru naik sidik, belum tersangka," kata Norma Risma saat berkunjung ke Kopi Johny bertemu dengan Hotman Paris, sebagaimana dalam unggahan videonya di Instagram, Minggu (30/7).

Menurut Norma, kasus dugaan perzinaan laporannya cukup lama bergulirnya di ranah hukum. Dia pun menaruh harapan besar agar kasus itu bisa cepat disidangkan di pengadilan, supaya cepat selesai.

"Saya harap masalah ini bisa segera terselesaikan karena sudah lumayan lama dan saksi-saksinya juga sudah jelas.Capek kalau gak selesai-selesai, saya pengen cepat beres," kata Norma Risma.

Pengacara Hotman Paris mengimbau kepada Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk memberikan perhatian pada kasus yang dialami Norma Risma.

"Kepada Bapak Kapolda Banten, Propam Polda Banten, Direktur Kriminal Umum mohon agar laporan polisinya yang agak tersendat-sendat segera diproses. Saya yakin sahabat saya Kapolda Banten akan segera menindak lanjuti kasus Bu Norma," kata Hotman Paris.

Kasus ini berawal dari dugaan perselingkuhan antara Rozy dan Rihanah yang dikabarkan dipergoki oleh warga. Mereka diduga selingkuh dan berzina di rumah kontrakan sekitar 2022 lalu.

Dalam perjalanannya, Rozy dan Rihanah menyangkal keduanya melakukan perzinaan. Rozy malah membuat laporan polisi terhadap Norma Risma ke Polda Banten atas kasus pencemaran nama baik.

Tak tinggal diam, Norma Risma pun melaporkan balik Rozy dan juga ibunya, Rihanah, melakukan tindak pidana perzinahan. Laporan itu dibuat di Polda Banten pada Januari 2023 lalu. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Dalam laporannya tersebut, Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook