JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Proses pemeriksaan hingga penahanan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jendral TNI (Purn) Kivlan Zein yang cepat, sangat disayangkan tim kuasa hukumnya.
Apalagi, tuduhan kepemilikan senjata tanpa bukti yang membuat status jenderal yang kerap kontroversial itu sebagai tersangka diprotes keras oleh pihaknya.
Sebelum dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Kivlan diperiksa di Mabes Polri pada Rabu (29/5). Tidak lama usai pemeriksaan, Kivlan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Dia kembali diperiksa oleh penyidik dari Ditkrimum Polda. Pemeriksaan Maraton kemudian membuat status Kivlan naik menjadi tersangka dan rencananya ditahan di POM Guntur.
Pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro menerangkan, kliennya ditanya penyidik hampir 24 jam lamanya. Pertanyaannya, seputar dengan kepemilikan senjata yang dinilai dia juga belum dapat dibuktikan kepolisian.
“Yang diketahui penetapan tersangka sesuai UU darurat tahun 51 kan artinya, sampai saat ini, di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun,” tegas Djuju di Mapolda Metro Jaya, kemarin.(bry/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin