JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Persidangan kedua peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang melilitnya dijalani terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum.
Dia mengklaim adanya dua hal yang mendasari diajukannya dalam peninjauan kembali (PK) itu. Pertama, dia menyebut adanya bukti atau fakta baru yang dahulu belum bisa disampaikannya karena bukti yang kurang atau belum lengkap.
Saat ini, dia mengklaim sudah memiliki bukti kuat bahwa dalam kongres Partai Demokrat tidak ada aliran dana dari perusahaan Permai Grup ke dirinya.
Baca Juga :Terkait Aset di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Dicecar dengan Sejumlah Pertanyaan oleh Polisi
"Ada fakta baru belum pernah disampaikan bukti bahwa uang yang diambil itu kembali sekarang ada bukti dan catatan lengkap," katanya setelah persidangan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Yang kedua adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutuskan tiga perkara yang sudah inkracht. Dalam putusan tersebut menerangkan owner (pemilik) permai grup ialah Nazarudin.
Akan tetapi, dalam putusan Anas menyatakan owner adalah dirinya. Tentu, itu keliru mengapa bisa berbeda pernyataan tersebut.
"Kami sampaikan 3 putusan inkracht dari Nazar, Neneng, Mindo Rosalina. Dalam putusan tiga itu jelas pemilik permai grup Nazarudin, tapi putusan saya dibilang jadi pemilik permai grup," jelasnya.
Dia menyebut, nantinya juga akan membahas perkara inckracht TPPU Nazar yang akan disampaikannya. Meski begitu, Anas enggan membeberkan lebih lanjut. Di samping itu, ada lagi nanti yang akan dibahas terkait dakwaan awal dirinya disebut menerima suap dari perusahan Permai Grup tapi saat putusan dikatakan sebagai pemilik perusahaan tersebut.
"Peryataaan majelis hakim dibaca apa enggak. Itu khilaf nyata dan kekeliruan nyata dari putusan hakim," tuntasnya.