KORUPSI WISMA ATLET

Jalani Sidang Kedua PK, Anas Urbaningrum Sebut Putusan Hakim Keliru

Hukum | Kamis, 31 Mei 2018 - 18:45 WIB

Jalani Sidang Kedua PK, Anas Urbaningrum Sebut Putusan Hakim Keliru
Anas Urbaningrum. (JPG)

Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet diketahui telah mengajukan PK atas kasusnya itu. Pihaknya menyebut ada fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Di samping itu, pihak Anas merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas. Tim kuasa hukum menyatakan adanya argumentasi yang tidak memadai dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :Terkait Aset di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Dicecar dengan Sejumlah Pertanyaan oleh Polisi

Mahkamah Agung sebelumnya sudah memperberat hukuman terhadap Anas setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit Hambalang, Jawa Barat. Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Adapun majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook