Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma
Atlet diketahui telah mengajukan PK atas kasusnya itu. Pihaknya menyebut
ada fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana
dari kasus tersebut.
Di samping itu, pihak Anas merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas. Tim kuasa hukum menyatakan adanya argumentasi yang tidak memadai dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung sebelumnya sudah memperberat hukuman terhadap Anas
setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh
tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun di
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit Hambalang, Jawa Barat.
Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu
tahun dan empat bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Adapun
majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a
Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama